Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan Munjul, Gubernur Anies Dicecar 8 Pertanyaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ist)

Jakarta,Dekannews-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).

Gubernur Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.08 WIB pagi, dan terlihat Anies membawa buku dengan sampul cokelat. 

Saat ditanya awak media, Gubernur Anies mengaku dirinya akan kooperatif memberikan keterangan terkait kasus tersebut, agar KPK bisa segera menuntaskan perkara seterang - terangya.

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," kata Anies menjawab wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9).

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK," sambungnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, kepada wartawan Anies mengaku menjelaskan soal program-program dan peraturan yang ada di DKI Jakarta.


"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan- peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies.

Namun Anies tidak menjelaskan detail maksud program dan peraturan-peraturan yang dia sebutkan.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," kata Anies.

Anies juga menyebut, selama di dalam ruang pemeriksaan dirinya diselisik sekitar 8 pertanyaan oleh tim penyidik.

Untuk diketahui, Gubernur Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.(tfk)